Apa sih Yang sebenarnya di maksud dengan Korupsi ? (Mengetahui, Memahami, Untuk Membasmi)
Menurut prespektif hukum definisi korupsi secara gamblang telah di jelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Berdasarkan pasal-psal tersebut, korupsi di rumuskan dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketiga Puluh/Jenis Tindak Pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat di kelompokkan sebagai berikut :
- Kerugian keuangan negara
- Suap menyuap
- Penggelapan jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pegadaan
- Gratifikasi
- Merintangi Proses Pemeriksaan Perkara Korupsi
- Tidak memberi Keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
- Bank tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau keterangan palsu
- Orang yang memegang rahsia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
- Saksi memmbuka identitas pelapor
Menurut Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 :
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( Satu miliar Rupiah)
- Dalam hal Tindak Pidana korupsi Sebagaimana di maksud dalam ayat (1) di lakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat di jatuhkan.
Pesan dari Penulis : "menurut saya hiduplah dengan berusaha baik kepada orang banyak karena perbuatan baik/ buruk itu itu semua kembali kepadamu."
Seperti contoh video berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar